LDII Jateng, Jakarta – Peran intelijen penegakan hukum dalam menjaga stabilitas nasional menjadi sorotan utama dalam Musyawarah Nasional (Munas) X Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) tahun 2026.
Dalam forum ini, Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan pentingnya sinergi dengan organisasi masyarakat, termasuk LDII, untuk mengawal pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Intelijen Kejaksaan: Pilar Pencegahan dan Pengamanan Proyek Strategis
Narasumber utama, Yulius Sigit Kristanto, menjelaskan bahwa intelijen Kejaksaan memiliki peran strategis yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif.
Menurutnya, fungsi intelijen telah memiliki landasan hukum kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan.
“Intelijen Kejaksaan tidak hanya mengidentifikasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), tetapi juga aktif melakukan pengamanan serta pendampingan proyek strategis agar tetap akuntabel dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.
Pendekatan ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pembangunan nasional, terutama di tengah berbagai dinamika sosial dan ekonomi.
Peran LDII dalam Menjaga Kondusivitas dan Persatuan
Dalam paparannya, Yulius juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan organisasi kemasyarakatan seperti LDII. Melalui forum pengawasan seperti PAKEM, Kejaksaan berupaya mencegah penyalahgunaan agama yang berpotensi mengganggu persatuan bangsa.
Ia mengapresiasi peran LDII yang dinilai konsisten dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan dan persatuan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sinergi ini menjadi kunci dalam menciptakan stabilitas sosial, sekaligus memperkuat peran dakwah yang menyejukkan di tengah masyarakat.
Dukungan LDII dan Pesantren terhadap Kesadaran Hukum
Ketua LDII Kota Kediri, Agung Riyanto, menegaskan bahwa pemahaman terhadap fungsi intelijen penting bagi organisasi masyarakat agar program dakwah selaras dengan agenda pembangunan nasional.
“LDII berkomitmen bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menjaga kondusivitas wilayah, sehingga program strategis nasional dapat berjalan optimal,” tegasnya.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Pondok Pesantren Wali Barokah, Daud Soleh, yang menilai materi intelijen ini relevan dalam membentuk santri yang sadar hukum.
“Kami memandang ini sebagai penguatan bagi pesantren agar tetap steril dari pengaruh radikalisme dan pelanggaran hukum. Santri tidak hanya menjadi ahli agama, tetapi juga warga negara yang menjaga kedaulatan NKRI,” ungkapnya.
Program Jaksa Masuk Pesantren Perkuat Edukasi Hukum
Sebagai implementasi nyata, Ponpes Wali Barokah telah menjalankan program edukasi hukum seperti “Jaksa Masuk Pesantren”. Program ini bertujuan meningkatkan literasi hukum di kalangan santri sejak dini.
Menurut Daud, sinergi tersebut perlu diperluas ke seluruh Indonesia melalui dukungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri agar penyuluhan hukum dapat dilakukan secara rutin di lingkungan pesantren LDII.
Komitmen Bersama Menuju Indonesia Maju
Ke depan, Intelijen Kejaksaan akan terus mengembangkan inovasi strategis, termasuk pengawasan program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penguatan ekonomi melalui koperasi.
Melalui kolaborasi antara Kejaksaan dan LDII, diharapkan tercipta ekosistem pembangunan yang transparan, akuntabel, dan aman.
“Sinergi ini diharapkan mampu mendorong kontribusi nyata LDII dalam mendukung tujuan negara menuju Indonesia Maju,” pungkas Yulius Sigit.
Dengan pendekatan kolaboratif antara penegak hukum, ormas, dan lembaga pendidikan, Munas X LDII 2026 menegaskan peran strategis LDII dalam menjaga stabilitas nasional sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan.***