LDII JATENG — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII) mengusulkan agar seluruh instansi penyelenggara ibadah haji berada di bawah satu kementerian. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Haji dan Umrah dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masyarakat (ormas) Islam lainnya di Gedung DPR RI, Rabu (19/2/2025).
Wakil Bendahara Umum DPP LDII, Imam Bashori, menyatakan bahwa penyatuan instansi penyelenggara haji di bawah satu kementerian bertujuan meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan bagi jamaah haji. Menurutnya, sistem yang terintegrasi akan mempercepat proses dan memudahkan pengawasan.
“Kami mengusulkan agar semua instansi penyelenggara haji, termasuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), berada di bawah satu kementerian. Dengan demikian, seluruh proses penyelenggaraan haji menjadi lebih efisien, satu pintu, dan memiliki satu penanggung jawab utama,” ujar Imam Bashori.
Dukungan LDII untuk Revisi UU Haji dan Umrah
Imam Bashori menegaskan dukungan penuh DPP LDII terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ia menyampaikan bahwa perubahan UU ini memiliki semangat untuk memberikan pelayanan terbaik dan berpihak kepada masyarakat, terutama pemilik dana haji.
“Semangat revisi ini adalah membangun sistem perhajian yang lebih baik dan menguntungkan masyarakat. Dana haji yang dikelola dengan baik harus memberikan manfaat langsung bagi para pemiliknya,” jelasnya.
Selain itu, Imam Bashori menilai penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia sudah berjalan cukup baik, tetapi masih memerlukan penyempurnaan. Beberapa aspek yang perlu ditingkatkan mencakup keberangkatan, pelaksanaan ibadah di Tanah Suci, hingga kepulangan jamaah ke Indonesia.
Efisiensi dan Kemudahan bagi Jamaah Haji
DPP LDII menekankan bahwa penggabungan seluruh instansi terkait haji ke dalam satu kementerian akan memberikan kemudahan bagi calon jamaah. Imam Bashori berharap revisi UU ini dapat membentuk kementerian khusus yang menangani semua proses haji secara menyeluruh.
“Dengan adanya kementerian haji, seluruh proses dari pendaftaran hingga pelaksanaan ibadah akan menjadi lebih terkoordinasi dan mudah diakses oleh masyarakat. Ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan haji,” tambahnya.
Imam Bashori juga menyatakan optimisme bahwa revisi UU Haji dan Umrah dapat segera diselesaikan, sejalan dengan target DPR RI. Ia berharap perubahan ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan haji secara efektif dan efisien.
“Kami sangat mendukung langkah DPR RI untuk memperbaiki regulasi ini. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, jamaah haji akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik, aman, dan sesuai dengan syariat Islam,” tutupnya.