Klaten, 17 Mei 2025 – Dalam rangka memperkuat akses masyarakat terhadap bantuan hukum, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPD LDII) Kabupaten Klaten menggelar pertemuan evaluasi paralegal bersama dua ahli hukum, yang berlangsung pada Sabtu (17/5) di Aula DPD LDII Klaten.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan anggota paralegal pada tahun 2024, yang bertujuan untuk meningkatkan peran masyarakat melek hukum non-profesional dalam membantu penyelesaian persoalan hukum di tingkat akar rumput. Pertemuan ini turut dihadiri oleh penegak hukum, akademisi, lembaga bantuan hukum, tokoh masyarakat, dan anggota paralegal LDII Klaten.
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD LDII Klaten, H. M. Yusuf Arifin, dalam sambutannya mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hukum melalui asas fiksi hukum, yakni anggapan bahwa setiap orang dianggap tahu hukum setelah suatu peraturan diundangkan.
“Ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pembebasan dari tuntutan. Oleh karena itu, keberadaan paralegal sangat penting sebagai ujung tombak penyuluhan hukum di masyarakat,” jelas Yusuf.
Yusuf menegaskan bahwa anggota paralegal LDII Klaten yang dibentuk di bawah naungan LBH Garuda Sakti Indonesia memiliki tugas antara lain penyuluhan hukum, investigasi, mediasi konflik, konsultasi, negosiasi, hingga pendampingan hukum.
“Meski baru enam bulan berjalan, kita perlu mengukur efektivitas dan tantangan yang dihadapi di lapangan oleh para anggota paralegal,” tambahnya.
Kapolsek Cawas, AKP Umar Mustofa, hadir sebagai narasumber untuk memberikan wawasan praktis mengenai penanganan kasus konvensional di Klaten. Ia menekankan pentingnya pemahaman prosedur hukum oleh paralegal agar kasus yang ditangani tidak tersendat atau bahkan gagal.
“Kesalahan dalam prosedur, laporan tidak lengkap, atau kurangnya bukti dapat menghambat penegakan hukum. Paralegal harus paham prosedur dengan baik,” ujarnya, sambil mencontohkan kasus keliru dalam pelaporan dugaan pendorongan bunuh diri berdasarkan Pasal 345 KUHP.
Sesi dilanjutkan dengan diskusi interaktif bersama pengacara senior, Eko Sri Haryanti, yang membahas sejumlah persoalan aktual yang sering ditemui para paralegal, seperti kasus perceraian yang tidak tuntas hingga pemalsuan dokumen hibah dalam sengketa warisan.
DPD LDII Klaten menegaskan komitmennya dalam mendukung kinerja paralegal melalui pelatihan dan kolaborasi bersama para ahli hukum. Tujuannya adalah membangun sistem bantuan hukum yang inklusif dan adil, sehingga seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang kurang mampu, dapat memperoleh perlindungan hukum yang layak. (Lines Klaten)