Jakarta (Kemenag) — Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengajak ormas keagamaan untuk terus merawat persatuan dan kerukunan umat. Memelihara kerukunan umat beragama dijamin dalam konstitusi negara, dan pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri.
Menurutnya, pemerintah membutuhkan partisipasi berbagai elemen masyarakat dan organisasi keagamaan dalam menjaga situasi yang kondusif dan produktif. Karenanya, dalam menyikapi berbagai isu dan dinamika sosial, semua pihak harus bisa menghindari dan mencegah timbulnya gesekan antar-sesama saudara sebangsa dan se-tanah air maupun saudara seagama yang berbeda pemahaman dan wadah organisasi.
“Mari menghayati lebih mendalam makna keberadaan kita sebagai “umat”, sebagai “warga negara”, bukan sekedar sebagai “penduduk” yang mendiami suatu wilayah,” pesan Wamenag saat memberika sambutan pada Webinar Kebangsaan yang digelar DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Hadir, Ketua Umum dan segenap Pengurus DPP LDII, sejumlah pembicara antara Lain Dr (HC) Lukman Hakim Saifuddin mantan Menteri Agama, Dr. KH. Ahmad Fachrur Rozi Ketua PBNU, Prof. Syafiq Mughni Ketua PP Muhammadiyah, Prof. Magnis Suseno, dan Prof. Singgih Tri Sulistiyono serta para peserta yang ikut secara luring dan daring.
Para tokoh agama, lanjut Wamenag, memiliki peran strategis dalam membimbing dan mengayomi umat serta menjaga nilai-nilai agama dan budaya bangsa yang agamis di era globalisasi informasi dewasa ini. Seiring dengan perubahan nilai dan norma di masyarakat, para tokoh agama melakukan upaya preventif dan responsif terhadap hal tersebut. Potensi gangguan hubungan antar-umat beragama harus sejak dini diatasi agar tidak menimbulkan komplikasi dampak yang lebih luas dan merugikan kita semua.
“Inti dari kerukunan dan toleransi antar-umat beragama untuk merawat dan menjaga keutuhan bangsa ialah saling mengerti dan memahami perbedaan, bukan saling meleburkan atau mencampurbaurkan identitas, atribut, simbol dan ritual keagamaan yang berbeda,” terangnya.
“Mari terus pelihara dan tumbuh-kembangkan wawasan kerukunan intern dan antar-umat beragama untuk terwujudnya kehidupan bangsa yang rukun, bersatu, menghormati hukum dan kemanusiaan,” sambungnya.
Dikatakan Wamenag, kedewasaan setiap pemeluk agama dalam menjaga akidah dan ibadah menurut agamanya serta menghormati keyakinan orang lain, merupakan nilai yang prinsip bagi upaya menjaga keutuhan bangsa. Pemerintah meletakkan pengarusutamaan Moderasi Beragama sebagai suatu sikap, cara pandang dan perilaku beragama yang sewajarnya atau dalam Islam disebut washatiyah pada tempat yang tepat dan sewajarnya.
Salah satu yang patut dicatat, kata Wamenag, agama Islam mengajarkan prinsip-prinsip persaudaraan dan kegotongroyongan sebagai modal sosial yang sangat fundamental. Sementara itu dasar falsafah negara Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menggariskan politik hukum yang menjamin kemerdekaan setiap warga negara dalam menganut agama dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya yang diyakini.
“Kemajemukan atau pluralitas kebangsaan harus dikelola sebagai pilar kekuatan nasional dalam menghadapi tantangan masa depan. Dalam upaya menjaga kerukunan, pendekatan dialogis dan penyelesaian masalah sosial keagamaan berbasis pendekatan kultural harus selalu dikedepankan,” tuturnya.
“Pengalaman kebangsaan kita selama ini membuktikan bahwa “penyelesaian” dengan kekuatan fisik dan kekerasan tidak pernah “menyelesaikan” masalah, melainkan menimbulkan masalah baru yang lebih runyam,” sebutnya lagi.
Wamenag meminta LDII selalu berpegang teguh pada paradigma baru-nya, sebagai bentuk arruju ilal haqq – yang sudah diterima umat Islam melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebagai bagian dari umat dan warga negara, Wamenag juga mengajak LDII untuk mendakwahkan amar makruf nahi munkar dengan metode dakwah yang santun agar tercipta kehidupan yang baik di tengah masyarakat, kehidupan yang menjunjung tinggi kejujuran, kedamaian dan memuliakan nilai-nilai keagamaan sebagai jatidiri bangsa.