Penyembelihan Hewan Kurban Bukan Hanya Kehalalan, Kesehatan Juga Prioritas

Berita Daerah

Jakarta (23/6). Penyembelihan hewan kurban bukan hanya memenuhi aspek halal, tetapi juga aspek kesehatan. Sesuai syariat, dalam menyembelih hewan kurban, harus memenuhi syarat tertentu, salah satunya kesehatan hewan secara fisik dan psikis.

Hal tersebut diungkapkan perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta Selatan Nana Ali Syahbana, pada sosialisasi “Penyelenggaraan Kurban yang Aman, Halal, Bebas dari Penyakit Kuku dan Mulut (PMK)” di Masjid Baitul Fatah, Cilandak, Jakarta (22/6).

Hal ini juga diamini oleh Kasudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan, Hasudungan Sidabalok yang hadir sebagai pembicara, bahwa langkah pengendalian terkait PMK yakni pemerintah perlu menjamin ketersediaan daging yang aman, sehat, dan halal.

Secara hukum umum, hewan kurban yang akan disembelih adalah yang memenuhi syarat tertentu. MUI dalam hal ini telah mengeluarkan fatwa terkait penyembelihan tersebut. Ketua Umum MUI Jakarta Selatan, KH Ahmad Nawawi Hakam menyampaikan, sebelum menyembelih perlu memperhatikan empat hal, kondisi anggota tubuh seperti mata, kondisi tubuh sedang sakit atau tidak, kondisi kaki hewan kurban (pincang atau tidak), serta kondisi bobot badan.

“Hewan kurban yang terjangkit PMK, agar mengikuti syarat pemotongan dari MUI dengan batasan kriteria gejala klinis ringan, masih boleh dikonsumsi tapi isi perut (jeroan-red) tidak, serta harus teruji klinis oleh departemen kesehatan yang menangani wabah PMK,” ujar KH Ahmad.

Ia membeberkan, gejala ringan yang terjadi adalah kondisi lesu dan melepuh di kuku kaki, kondisi ini masih boleh disembelih. Sedangkan gejala berat menunjukkan kondisi lesu, kurus, melepuh di mulut dan kuku kaki, ini yang tidak bisa disembelih.

“Bila hewan terkena PMK dan sembuh sebelum tanggal penyembelihan, maka bisa disembelih juga. Bila sembuh di waktu hari tasyrik, tetap bisa disembelih tapi bukan terhitung kurban,” tegasnya.

Lebih lanjut Hasudungan membeberkan data hewan ternak dengan potensi jumlah besar masuk ke wilayah Jakarta Selatan. Menurutnya, pada statistik 2022 terdapat 89 peternak tersebar di 10 kecamatan di Jakarta Selatan. Peternakan tersebut, telah teridentifikasi terserang wabah PMK.

Karena itu, Dinas KPKP mengeluarkan instruksi mengenai penyelenggaraan hewan kurban dalam situasi wabah PMK. Istruksi tersebut mengharuskan pemotongan hewan disertai sanitasi serta menjaga kondisi fisik dan psikis hewan dengan baik.

Ia mengatakan, Wali Kota Jaksel Marullah Matali juga mengimbau mengenai lokasi tempat penjualan hewan menjadi permanen tidak berpindah dengan surat bukti izin penjualan. Lalu, terkait pelaksanaan pemotongan hewan sebaiknya di rumah potong hewan mengingat kondisi yang terbatas karena wabah. Namun, masyarakat masih boleh menggelar pemotongan dengan syarat diawasi oleh petugas berwenang.

Jeroan atau limbah padat tidak dibuang ke saluran umum, karena itu perlu menyiapkan tempat pembuangan agar memudahkan pemeriksaan dari petugas Dinas Lingkungan Hidup. Akademisi Kedokteran Hewan dan Biomedis IPB, Hadri Latif juga menegaskan yang paling krusial, limbah tidak boleh ada yang keluar dari area pemotongan karena itu perlu disediakan tempat penampungan limbah dalam tempat tertutup dengan disinfektasi.

“Mohon penyediaan dandang untuk perebusan jika melakukan pemotongan di lingkungan setempat. Sediakan lubang penyembelihan yang agak dalam. Minimal tidak kurang 70 cm dari permukaan tanah dengan lebar 2,5 meter,” tegasnya.

Area pemotongan hewan perlu steril dari daging segar yang telah dipotong, karena saat pencucian dapat menjadi sarana penyebaran. “Tidak disarankan menggunakan besek atau daun kering sementara ini (kondisi wabah PMK), lebih baik memakai plastik ramah lingkungan,” ujarnya.

Hadri menekankan, panitia kurban perlu bertanggung jawab atas penyelenggaraan kurban, melakukan pengawasan, serta pendistribusian hewan kurban, pembersihan dan disinfektasi, serta pelaporan kepada dinas penyelenggara fungsi peternakan.

“Kita harus mengambil perhatian kalau hewan tidak dipotong dalam waktu dekat,” pesan Hadri. “Minimalnya penanganan distribusi daging, dalam setiap penugasan, tukang sembelih tidak berpindah ke tempat yang lain, atau memegang daging yang akan diolah. Sebagai tindak pencegahan penyebaran,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.