KUHAP Peninggalan Belanda Layak Diganti, Prof Singgih: Cenderung Berubah Tafsir Sesuai Kepentingan
SEMARANG, suaramerdeka.com – Ketua Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Jateng yang juga Guru Besar Sejarah Undip Prof Singgih Tri Sulistiyono mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) peninggalan kolonial Belanda yang dipakai Indonesia perlu diganti dengan RKUHP dengan beberapa catatan. Pertama, KUHAP yang diterapkan kolonial Belanda cenderung satir, beberapa pasal dalam undang-undang tersebut potensial menjadi […]
Continue Reading